Minggu, 02 Oktober 2016

ZOONOSIS

PENYAKIT MULUT & KUKU
(Foot and Mouth Disease)

Oleh; Drh. S. Dharmojono

PENDAHULUAN

Penyakit Mulut & Kuku (PMK), yang disebut pula Aphtae Epizooticae (AE) atau Foot & Mouth Disease (FMD), adalah penyakit akut dan sangat menular yang menyerang sapi, kerbau, babi, kambing, domba dan hewan berkuku genap (belah) lainnya. Hewan berkuku satu (bangsa kuda) secara alami kebal terhadap PMK.
PMK mungkin sekali merupakan salah satu penyakit yang menggegerkan dunia, apalagi dalam masa globalisasi seperti sekarang ini, karena dampak social ekonomi nya sangat luas.
Di Indonesia, PMK telah dikenal sejak 1887 di Malang, yang kemudian dengan cepatnya menyebar ke Bangil, Probolinggo, Lumajang, Jember sampai Banyuwangi. Kemudian keluar Jawa seperti Aceh (1892), Lombok dan Bali (1913) dst. Demikianlah dari tahun ketahun PMK berjangkit ke daerah-daerah hampir diseluruh Indonesia. Kerugian yang disebabkan oleh PMK tidak terletak kepada angka kematian (mortalitas) nya, tetapi kepada dampak social-ekonomi peternakan (rakyat), karena angka kesakitan (morbiditas) sangat tinggi langsung merosotnya produksi peternakan (daging, susu, kulit, tulang, dll), karena setiap negara yang bebas dari PMK akan menolak menerima produk tsb. Pendeknya suatu wilayah/negara yang kejangkitan PMK akan kehilangan pasar, alias akan terisolasi dari perdagangan (terutama hasil-hasil peternakan) dari dunia luar, yang berarti kehilangan income devisanya. Hanya 5 (lima) negara di dunia yang saat ini bebas dari PMK yaitu Kanada, Amerika, Australia, Selandia Baru dan INDONESIA.

PENYEBAB DAN PENYEBARAN PMK

PMK disebabkan oleh infeksi entero-virus yang sangat kecil (diameter 10-20 milimikron) dari family Picorna viridae dan terbentuk dari Ribo Nucleic Acid (RNA) yag diselubungi protein. Virus PMK sangat labil, antigennya cepat dan mudah berubah, tidak tahan pH asam dan basa, panas, sinar ultraviolet serta bahan pemati hama (desinfektasia). Didalam bahan yang mengandung protein, virus PMK tahan hidup berbulan-bulan, tahan dingin dan tahan kekeringan. Desinfektansia yang mempan terhadap virus PMK adalah Sodium Hydrosida, Sodium Carbonate dan acetic acid.
Dari aspek imunologik, virus PMK dibedakan kedalam 7 (tujuh) tipe, yaitu: O, A, C, South African Territories (SAT) 1, SAT2, SAT3 dan Asia1. Masing-masing tipe ini dibagi lagi kedalam subtype sedemikian rupa sampai subtype 53. Karena struktur virus PMK mudah berubah-rubah, bukan tidak mungkin di kemudian hari subtype akan bertambah lagi jumlahnya.
Sebelum Indonesia dinyatakan bebas PMK (1986) dahulu virus PMK yang ada di Indonesia hanyalah tipe-O (subtype 011). Virus PMK disebarkan lewat udara (aerosol) kepada yang berdekatan, suatu penelitian melaporkan bahwa virus PMK masih dapat menular lewat udara sejauh 50 km.
Cairan oesofageal penderita PMK mengandung banyak virus, bahkan virus dari penderita yang sudah dinyatakan sembuh, didalam sel-sel tonsilernya masih bisa mengandung virus sampai 3 tahun. Di Indonesia wabah PMK terakhir dilaporkan 1983 di Bali dan Jawa. Dalam waktu yang singkat PMK ini dapat diatasi melalui program pengendalian dan pemberantasan yang ketat serta menyeluruh dengan galur virus yang diidentifikasi sebagai O Java83. Sejak 1986 tidak ditemukan lagi kasus PMK di Indonesia hingga melalui SK Menteri Pertanian, Indonesia menyatakan sebagai negara bebas PMK. Akan tetapi pernyataan ini tidaklah cukup, karena Indonesia adalah anggota Office Internationale des Epizooticae (OIE) yang bermarkas di Paris, yang didirikan 1925 dan Indonesia adalah anggota OIE sejak 1952, maka pernyataan Pemerintah Indonesia itu supaya diakui oleh dunia internasional harus melalui OIE tsb. Dibentuklah team yang beranggotaan ahli-ahli dari negara bebas PMK, pada waktu itu Singapore dan Australia. Team ini mengumpulkan 300 samples yang diambil dari 17 wilayah terpisah di Indonesia. Sample tsb dikirim ke Lembaga PMK Internasional di Pirtburg (Inggris) agar diteliti. OIE melakukan penelitian, kajian dan evaluasi epidemiologic dari negara-negara anggota. Disamping kepada PMK nya sendiri, juga infrastruktur dan sumber daya manusianya dan sarana penunjangnya dan kemampuan untuk mempertahankan bebas PMK nya ikut diteliti. Barulah dalam 1994 Indonesia dinyatakan negara bebas PMK yang diakui oleh dunia internasional lewat pernyataan OIE. Dihitung dari dimulai jangkitnya PMK dan dinyatakan bebas dari PMK, Indonesia memerlukan waktu >100 tahun. Itu sebabnya upaya-upaya mengimpor daging dan produk lainnya dari negara yang belum dinyatakan bebas PMK oleh OIE selalu menjadi issue yang sensitive pro dan kontra.

PATOGENESIS

Hewan yang rentan terhadap virus PMK adalah hewan berkuku belah (sapi, kerbau, kambing, babi, dll). Yang usia lebih muda akan lebih rawan lagi ketularan. Tempat infeksi primer dan pertama kali  virus mulai berkembang terjadi pada selaput mukosa tenggorokan. Dari sini kemudian virus akan menyebar keberbagai sel disekitarnya, yang akhirnya masuk kedalam system peredaran (circulatatory system) dan meluas keseluruh organ-organ tubuh.. Virus PMK akan membuat lepuh-lepuh pada jaringan lidah dan mulut bagian dalam, kemudian terjadi lepuh-lepuh pula pada ambing, celah-celah kuku dan lain bagian yang dapat dijangkau oleh jilatan, yang terparah adalah dibagian mulut dan kuku, itulah sebabnya penyakit ini dikenal sebagai PMK. Proses PMK yang menjadi khronik, penderita memperlihatkan susah bernafas. Yang luka/lepuh dikakinya parah, penderita tidak mampu lagi berdiri, malah bisa menjadi cacat dikemudian hari.
Pada pemeriksaan pasca mati atau pasca potong darurat, akan ditemukan erosi-erosi didalam alat pencernakan, yaitu dalam rumen, reticulum dan omasum. Pemeriksaan histologic pada sel-sel jantung akan terlihat sarang-sarang berwarna kuning atau keabuan yang mempunyai gambaran bergaris-garis karena terjadinya degenerasi hyaline dan nekrosis yang bercorak loreng-loreng seperti harimau, karena itu jantung seperti itu disebut “tiger heart”.

SIMPTOMATOLOGI

Gejala PMK tidak tergantung kepada tipe virus yang menyerangnya, karena semua subtype virus akan memperlihatkan gejala yang sama. Gejala umum dimulai dengan adanya perubahan-perubahan perilaku seperti mengecap-ecapkan bibir dan lidah, hipersalivasio, dan menyepak-nyepakan kakinya. Kemudian penderita menjadi lesu, rebah dan tidak mau berdiri lagi karena nyeri luka-luka dikakinya tsb. Akibat berbaring inilah ambing dan kaki mudah tercemar oleh kotoran-kotoran sehingga memperbesar kemungkinan infeksi sekunder. Setelah 24-48 jam paska infeksi, penderita akan memperlihatkan demam, suhu badan sampai 41 C, hipersalivasio, nafsu makan hilang karena mulut dan lidah luka-luka nyeri. Dengan demikian bila terjadi pada sapi-sapi perah atau penggemukan, produksi susu dan daging merosok tajam. Gejala yang dapat dikatakan khas adalah adanya pelepuhan-pelepuhan dan bitil-bintil bulat yang berisi cairan seperti limfe. Dalam tempo 1-5 hari paska infeksi, pelepuhan-pelepuhan mulai muncul yang disebut lepuh primer, kemudian diikuti lepuh-lepuh berikutnya diantaranya yang akhirnya menjadi pelepuhan besar/lebar bisa mencapai 10 cm lingkarannya. Pelepuhan demikian biasanya terjadi pada jaringan lidah dorsal, bibir sebelah dalam, gusi, langit-langit dan kadang pada selaput lender mata.. Setelah lepuh-lepuh ini diikuti dengan penyebaran virus lewat system sirkulasi (darah) terjadilah viraemia. Terjadi pula lepuh-lepuh sekunder dibagian tubuh lainnya di kaki, putting susu, vulva, skrotum, kelenjar ambing dan cingur. Epithel dari pelepuhan ini akan mengelupas. Pengelupasan epitel ini akan menyebabkan perdarahan.

DIAGNOSIS

Diagnosis PMK didasarkan kepada sifat penyebaran antar hewan (epizoologi), gejala klinik dan pemeriksaan paska mati. Untuk mengisolasi virusnya dilakukan pembiakan dalam kultur jaringan dan inokulasi pada hewan percobaan. Hewan percobaan yang dipakai adalah cavia, mencit, hamster atau kelinci. Sedangkan untuk mengidentifikasi tipe virusnya dilakukan uji serologic. Sangat penting bahwa didalam bahan atau specimen untuk pemeriksaan laboratorium, virusnya harus masih hidup. Oleh karena itu bahan pengawet dan cara pengiriman bahan sangat penting untuk menjamin masih hidupnya virus tsb. Konsentrasi virus banyak terdapat didalam lepuh-lepuh atau cairan lepuhnya. Bahan inilah yang akan dipakai untuk uji serologic dengan uji fixasi komplemen terhadap adanya antigen PMK. Interpretasi hasil uji adalah: bila uji koplemen positif, maka dinyatakan hasilnya juga positif, bila uji fixasi komplemen negative, maka perlu dilakukan uji lainnya. Untuk menguji adanya zat kebal (antiodi) perlu dilakukan uji neutralisasi.

DIAGNOSIS BANDING

Cukup banyak penyakit-penyakit yang memperlihatkan gejala mirip PMK yang harus diperhitungkan sebagai diagnosis banding, yaitu a.l.
1.      Vesculae stomatitis, mirip PMK hanya saja penyakit ini juga dapat mengenai hewan berkuku satu (kuda, keledai,dll) demikian pula berlawanan dengan PMK, penyakit ini morbiditasnya rendah
2.      Vesicular exanthema. Mirip PMK tetapi hewan yang dapat diserang hanyalah ternak babi. Sepanjang ini penyakit vesicular exanthema belum pernah dilaporkan di Indonesia
3.      Rinderpest. Penyakit ini mirip sekali dengan PMK dengan morbiditas tinggi, tetapi mortalitasnya juga tinggi lain dengan PMK yang angka mortalitasnya rendah. Selain itu Rinder-pest memperlihatkan pula adanya perdarahan-perdarahan umum yang disertai terjadinya erosi-erosi dan nekrosis pada kelenjar-kelenjar limfe. Rinder-pest sudah sejak lama berhasil diberantas dari bumi Indonesia.
4.      Penyakit mucosal (Mucosal disease). Penyakit ini morbiditasnya rendah tidak seperti PMK. Hewan yang diserang biasanya yang muda, antara umur 3 bulan sampai 2 tahun. Kelainan-kelainan dimulut sama dengan PMK, tetapi penyakit ini menimbulkan gejala-gejala lain berupa diare (kadang berdarah) dan terjadi necrosis-necrosis jaringan disekitar mulut.

PENGOBATAN

Tidak dilakukan pengobatan, karena pengobatan tidak menghambat tanda dan gejala. Disamping itu pengobatan tidak akan menghentikan penularan dan penyebaran virus ke wilayah disekitarnya.

PENCEGAHAN

Pencegahan dilakukan dengan pengetatan lalu-lintas hewan dan vaksinasi. Di kelompok wilayah baru yang sedang dijangkiti PMK, sebaiknya penderita dieliminasi, kerugiannya akan lebih kecil. Hewan yang telah divaksinasi dan berhasil sembuh dari infeksi alam akan mempunyai kekebalan selama 4-12 bulan tetapi hewan yang kebal terhadap satu tipe/subtype tdak terlindung dari tipe/subtype lainnya.

PERATURAN DAN PERUNDANGAN

Prosedur karantina merupakan kunci pencegahan masuknya virus ke suatu negara atau wilayah. Banyak peraturan diberlakukan, mulai dari impor-ekspor ternak hidup, bahan-bahan asal peternakan, baik segar atau yang telah diawetkan. Peralatan peternakan (apalagi yang bekas pakai) perlu diawasi pula. Bahan makanan, baik untuk hewan maupun manusiaa yang berasal dari wilayah tercemar PMK, seperti jagung, tepung tulang/daging, kedelai, dll akan ditolak masuk ke wilayah bebas PMK. Turis-turis penumpang apapun (darat, laut, udara) yang berasal dari daerah terjangkit harus melalui prosedur pemeriksaan karantina yang sangat ketat.
Dalam suatu percobaan ternyata virus PMK dapat ditularkan melalui Inseminasi Buatan, demikian pula produk-produk biologic, seperti vaccinia, vaksin hog-cholera dan ekstrak pituitary. Virus PMK juga masih bisa hidup dalam kulit hewan, bahan yang diasin atau dikeringkan. Ini pulalah sebabnya untuk mencegah masuknya virus PMK ke suatu wilayah harus pula dilarang masuknya bahan/barang-barang seperti telah disebutkan diatas.
Akhir-akhir ini timbul masalah impor daging dan bahan makanan dari daerah yang belum dinyatakan bebas PMK, untuk ternak/daging dari India, Inggris, Eropa, Amerika Latin (Argentina). Semuanya itu harus dengan tegas ditolak ke Indonesia. Oleh OIE telah dikeluarkan Daftar A, B, dan C. PMK beserta Rinderpest dan Bovine Pleuropneumonia contagiosa termasuk kedalam daftar A versi OIE tsb
Lalu lintas hewan serta produk-produk peternakan khususnya dan pertanian pada umumnya diatur oleh OIE, antara lain dalam artikel-artikel sbb:
Artikel 2.1.1.13 : impor dari wilayah terinfeksi PMK, tatacara veteriner yang diperlukan adalah:
·         Embryo/ova sapi, diperlukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Internasional yang menyatakan bahwa donor betina tidak menunjukkan tanda-tanda klinik PMK pada waktu pengumpulan dilakukan. Hewan tsb juga harus berada disuatu tempat yang tidak ada lalu lintas hewan lainnya selama 30 hari sebelum pengumpulan, serta wilayah seluas diameter 10 km yang tidak ada PMK selama 30 hari sebelum dan sesudah pengumpulan dilakukan
·         Embryio/ova yang dikumpulkan, diproses, disimpan dan diperlakukan tsb dalam aturan tambahan (lapiran 4.2.3.1)
Artikel 2.1.1.14. Impor berasal dari wilayah bebas PMK atau wilayah yang tidak melakukan vaksinasi terhadap PMK, tatalaksananya adalah sbb:
·         Untuk daging segar (ternasuk offals) yang berasal dari hewan yang rentan terhadap PMK, perlu sertifikat sanitari internasional (International Sanitary Certificate) yang menyatakan . Hewaan potong tsb tidak divaksinasi dan dipotong di RPH yang terletak di wilayah bebas PMK sebelum dan sesudah pemotongan. bebas PMK
·         Dipotong di Rumah Pemotongan Hewan yang diketahui bebas PMK sebelum dan sesudah pemotongan dilakukan
Artikel 2.1.1.15. Impor dari wilayah bebas PMK, tetapi vaksinasi terhadap PMK dilakukan. Tatalaksananya sbb:
·         Daging sapi segar (tidak termasuk ofals), diperlukan surat keterangan sanitari internasional yang menyatakan bahwa semua bahan berasal dari hewan yang tinggal diwilayah bebas PMK paling sedikit 3 bulan sebelum dipotong. Hewan harus dipotong di RPH yang terletak diwilayah bebas PMK sebelum dan sesudah pemotongan.
·         Daging bebas tulang (deboned carcasses) yang telah dihilangkan kelenjar-kelenjar limfe utama (major lymphatic glands) darinya. Sebelum dipisahkan dari tulangnya, bahan/daging telah disimpan dalam ruangan “pelayuan” (maturation room) dengan temperature 2 C paling sedikit selama 24 jam setelah dipotong dan dalam pH < 6.0 yang diukur dari tengah otot longisimus dorsi dari setiap belahan karkas.
·         Bila daging diimpor kesuatu wilayah atau daerah yang status nya sama terhadap PMK atau kedalam wilayah yang melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin PMK dengan galur yang sama dengan daerah asal daging. Dalam hal ini pelayuan dan pemisahan dari tulang tidak disyaratkan.
Artikel 2.1.1.16. Impor berasal dari negara atau wilayah bebas PMK tempat vaksinasi dilakukan. Tatalaksana sbb:
·         Untuk daging segar (termasuk offals) atau produk-produk daging babi dan ruminansia selain sapi, diperlukan sertifikat sanitari internasional yang menyatakan bahwa hewan sudah berada diwilayah itu sejak lahir atau didatangkan dari wilayah bebas PMK yang telah melakukan vaksinasi
Lepas dari persyaratan taknis tsb, karena Bangsa Indonesia sebahagian besar beragama Islam, maka juga diperlukan persyaratan tambahan sedemikian rupa sehingga konsumen Indonesia memperoleh daging yang halal dan thoyib untuk kemanan bathiniah. Untuk memperoleh daging yang memenuhi juga syarat halal dan thojib tsb diperlukan prosedur pemotongan hewan sbb:
·         Hewan potong adalah hewan halal menurut syariat Islam.
·         Hewan potong itu telah cukup istirahat, tidak stress dan tidak mengalami perlakuan kejam
·         Pemotongan hewan dilakukan oleh orang muslim
·         Dihadapkan kearah kiblat dan menyebut asma Allah swt
·         Pemotongan dilakukan tiga “jalan” : kerongkongan (oesophagus), jalan nafas (trachea) dan pembuluh darah (vena jugularis) dipotong dipangkal leher
·         Pemotongan dilakukan dengan pisau yang sangat tajam sekaligus
Indonesia yang telah berpuluh tahun berjuang membebaskan negara dari PMK setelah menghabiskan sekian banyak dana, tenaga dan waktu janganlah sampai dicemarkan kembali hanya karena ingin mengimpor bahan-bahan seperti tsb yang hanya dilihat dari aspek keuntungan finansial saja

KESEHATAN MASYARAKAT

Ternak penderita PMK boleh dipotong baik di RPH atau ditempat untuk menghindari lalu-lintas hewan  agar tidak mencemari lingkungan lain atau menulari hewan ternak lainnya. Daging asal hewan penderita PMK boleh dijual belikan dengan bersyarat yaitu setelah dilayukan selama 24 jam, sedangkan tulang, jerohan, kaki dan kepalanya harus direbus dahulu. Kulitnya baru boleh keluar dari tempat pemotongan setelah direbus atau dikeringkan dengan sempurna, apabila dipandang pengeluaran itu tidak akan menimbulkan kemungkinan penyebaran viru PMK.
Dalam air susu hewan penderita banyak sekali mengandung virus PMK. Dalam hal ini pasteurisasi tidak dapat membunuh virus PMK, karena virus bersembunyi didalam bahan-bahan asal susu seperti lemak dan sisa-sisa sel.


REFERENSI

Anonim                       : Merck’s Veterinary Manual, 7ed (Merck’s Co. Inc,1991)

OIE                             : Terretrial Animal Health Code 15th Ed, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar