PENYAKIT
MULUT & KUKU
(Foot and Mouth Disease)
(Foot and Mouth Disease)
Oleh;
Drh. S. Dharmojono
PENDAHULUAN
Penyakit Mulut
& Kuku (PMK), yang disebut pula Aphtae
Epizooticae (AE) atau Foot &
Mouth Disease (FMD), adalah
penyakit akut dan sangat menular yang menyerang sapi, kerbau, babi, kambing,
domba dan hewan berkuku genap (belah) lainnya. Hewan berkuku satu (bangsa kuda)
secara alami kebal terhadap PMK.
PMK mungkin sekali
merupakan salah satu penyakit yang menggegerkan dunia, apalagi dalam masa
globalisasi seperti sekarang ini, karena dampak social ekonomi nya sangat luas.
Di Indonesia, PMK
telah dikenal sejak 1887 di Malang, yang kemudian dengan cepatnya menyebar ke
Bangil, Probolinggo, Lumajang, Jember sampai Banyuwangi. Kemudian keluar Jawa
seperti Aceh (1892), Lombok dan Bali (1913) dst. Demikianlah dari tahun ketahun
PMK berjangkit ke daerah-daerah hampir diseluruh Indonesia. Kerugian yang
disebabkan oleh PMK tidak terletak kepada angka kematian (mortalitas) nya,
tetapi kepada dampak social-ekonomi peternakan (rakyat), karena angka kesakitan
(morbiditas) sangat tinggi langsung merosotnya produksi peternakan (daging,
susu, kulit, tulang, dll), karena setiap negara yang bebas dari PMK akan
menolak menerima produk tsb. Pendeknya suatu wilayah/negara yang kejangkitan
PMK akan kehilangan pasar, alias akan terisolasi dari perdagangan (terutama
hasil-hasil peternakan) dari dunia luar, yang berarti kehilangan income
devisanya. Hanya 5 (lima) negara di dunia yang saat ini bebas dari PMK yaitu
Kanada, Amerika, Australia, Selandia Baru dan INDONESIA.
PENYEBAB DAN PENYEBARAN PMK
PMK disebabkan
oleh infeksi entero-virus yang sangat
kecil (diameter 10-20 milimikron) dari family Picorna viridae dan terbentuk dari Ribo Nucleic Acid (RNA) yag diselubungi protein. Virus PMK sangat
labil, antigennya cepat dan mudah berubah, tidak tahan pH asam dan basa, panas,
sinar ultraviolet serta bahan pemati hama (desinfektasia). Didalam bahan yang
mengandung protein, virus PMK tahan hidup berbulan-bulan, tahan dingin dan
tahan kekeringan. Desinfektansia yang mempan terhadap virus PMK adalah Sodium Hydrosida, Sodium Carbonate dan acetic acid.
Dari aspek
imunologik, virus PMK dibedakan kedalam 7 (tujuh) tipe, yaitu: O, A, C, South African Territories (SAT) 1, SAT2, SAT3 dan Asia1.
Masing-masing tipe ini dibagi lagi kedalam subtype
sedemikian rupa sampai subtype 53. Karena struktur virus PMK mudah
berubah-rubah, bukan tidak mungkin di kemudian hari subtype akan bertambah lagi jumlahnya.
Sebelum Indonesia
dinyatakan bebas PMK (1986) dahulu virus PMK yang ada di Indonesia hanyalah tipe-O (subtype 011). Virus PMK
disebarkan lewat udara (aerosol)
kepada yang berdekatan, suatu penelitian melaporkan bahwa virus PMK masih dapat
menular lewat udara sejauh 50 km.
Cairan oesofageal
penderita PMK mengandung banyak virus, bahkan virus dari penderita yang sudah
dinyatakan sembuh, didalam sel-sel tonsilernya masih bisa mengandung virus
sampai 3 tahun. Di Indonesia wabah PMK terakhir dilaporkan 1983 di Bali dan
Jawa. Dalam waktu yang singkat PMK ini dapat diatasi melalui program
pengendalian dan pemberantasan yang ketat serta menyeluruh dengan galur virus
yang diidentifikasi sebagai O Java83.
Sejak 1986 tidak ditemukan lagi kasus PMK di Indonesia hingga melalui SK
Menteri Pertanian, Indonesia menyatakan sebagai negara bebas PMK. Akan tetapi
pernyataan ini tidaklah cukup, karena Indonesia adalah anggota Office
Internationale des Epizooticae (OIE) yang bermarkas di Paris, yang
didirikan 1925 dan Indonesia adalah anggota OIE sejak 1952, maka pernyataan
Pemerintah Indonesia itu supaya diakui oleh dunia internasional harus melalui
OIE tsb. Dibentuklah team yang beranggotaan ahli-ahli dari negara bebas PMK,
pada waktu itu Singapore dan Australia. Team ini mengumpulkan 300 samples yang
diambil dari 17 wilayah terpisah di Indonesia. Sample tsb dikirim ke Lembaga
PMK Internasional di Pirtburg (Inggris) agar diteliti. OIE melakukan
penelitian, kajian dan evaluasi epidemiologic dari negara-negara anggota.
Disamping kepada PMK nya sendiri, juga infrastruktur dan sumber daya manusianya
dan sarana penunjangnya dan kemampuan untuk mempertahankan bebas PMK nya ikut
diteliti. Barulah dalam 1994 Indonesia dinyatakan negara bebas PMK yang diakui
oleh dunia internasional lewat pernyataan OIE. Dihitung dari dimulai jangkitnya
PMK dan dinyatakan bebas dari PMK, Indonesia memerlukan waktu >100 tahun.
Itu sebabnya upaya-upaya mengimpor daging dan produk lainnya dari negara yang
belum dinyatakan bebas PMK oleh OIE selalu menjadi issue yang sensitive pro dan
kontra.
PATOGENESIS
Hewan yang rentan
terhadap virus PMK adalah hewan berkuku belah (sapi, kerbau, kambing, babi,
dll). Yang usia lebih muda akan lebih rawan lagi ketularan. Tempat infeksi
primer dan pertama kali virus mulai
berkembang terjadi pada selaput mukosa tenggorokan. Dari sini kemudian virus
akan menyebar keberbagai sel disekitarnya, yang akhirnya masuk kedalam system
peredaran (circulatatory system) dan
meluas keseluruh organ-organ tubuh.. Virus PMK akan membuat lepuh-lepuh pada
jaringan lidah dan mulut bagian dalam, kemudian terjadi lepuh-lepuh pula pada
ambing, celah-celah kuku dan lain bagian yang dapat dijangkau oleh jilatan,
yang terparah adalah dibagian mulut dan kuku, itulah sebabnya penyakit ini
dikenal sebagai PMK. Proses PMK yang menjadi khronik, penderita memperlihatkan
susah bernafas. Yang luka/lepuh dikakinya parah, penderita tidak mampu lagi
berdiri, malah bisa menjadi cacat dikemudian hari.
Pada pemeriksaan
pasca mati atau pasca potong darurat, akan ditemukan erosi-erosi didalam alat
pencernakan, yaitu dalam rumen, reticulum
dan omasum. Pemeriksaan
histologic pada sel-sel jantung akan terlihat sarang-sarang berwarna kuning
atau keabuan yang mempunyai gambaran bergaris-garis karena terjadinya
degenerasi hyaline dan nekrosis yang
bercorak loreng-loreng seperti harimau, karena itu jantung seperti itu disebut “tiger heart”.
SIMPTOMATOLOGI
Gejala PMK tidak
tergantung kepada tipe virus yang menyerangnya, karena semua subtype virus akan
memperlihatkan gejala yang sama. Gejala umum dimulai dengan adanya
perubahan-perubahan perilaku seperti mengecap-ecapkan bibir dan lidah,
hipersalivasio, dan menyepak-nyepakan kakinya. Kemudian penderita menjadi lesu,
rebah dan tidak mau berdiri lagi karena nyeri luka-luka dikakinya tsb. Akibat
berbaring inilah ambing dan kaki mudah tercemar oleh kotoran-kotoran sehingga
memperbesar kemungkinan infeksi sekunder. Setelah 24-48 jam paska infeksi,
penderita akan memperlihatkan demam, suhu badan sampai 41 C, hipersalivasio,
nafsu makan hilang karena mulut dan lidah luka-luka nyeri. Dengan demikian bila
terjadi pada sapi-sapi perah atau penggemukan, produksi susu dan daging merosok
tajam. Gejala yang dapat dikatakan khas adalah adanya pelepuhan-pelepuhan dan
bitil-bintil bulat yang berisi cairan seperti limfe. Dalam tempo 1-5 hari paska
infeksi, pelepuhan-pelepuhan mulai muncul yang disebut lepuh primer, kemudian
diikuti lepuh-lepuh berikutnya diantaranya yang akhirnya menjadi pelepuhan
besar/lebar bisa mencapai 10 cm lingkarannya. Pelepuhan demikian biasanya
terjadi pada jaringan lidah dorsal, bibir sebelah dalam, gusi, langit-langit
dan kadang pada selaput lender mata.. Setelah lepuh-lepuh ini diikuti dengan
penyebaran virus lewat system sirkulasi (darah) terjadilah viraemia. Terjadi pula lepuh-lepuh sekunder dibagian tubuh lainnya
di kaki, putting susu, vulva, skrotum, kelenjar ambing dan cingur. Epithel dari
pelepuhan ini akan mengelupas. Pengelupasan epitel ini akan menyebabkan
perdarahan.
DIAGNOSIS
Diagnosis PMK
didasarkan kepada sifat penyebaran antar hewan (epizoologi), gejala klinik dan
pemeriksaan paska mati. Untuk mengisolasi virusnya dilakukan pembiakan dalam
kultur jaringan dan inokulasi pada hewan percobaan. Hewan percobaan yang
dipakai adalah cavia, mencit, hamster atau kelinci. Sedangkan untuk
mengidentifikasi tipe virusnya dilakukan uji serologic. Sangat penting bahwa
didalam bahan atau specimen untuk pemeriksaan laboratorium, virusnya harus
masih hidup. Oleh karena itu bahan pengawet dan cara pengiriman bahan sangat
penting untuk menjamin masih hidupnya virus tsb. Konsentrasi virus banyak
terdapat didalam lepuh-lepuh atau cairan lepuhnya. Bahan inilah yang akan
dipakai untuk uji serologic dengan uji fixasi komplemen terhadap adanya antigen
PMK. Interpretasi hasil uji adalah: bila uji koplemen positif, maka dinyatakan
hasilnya juga positif, bila uji fixasi komplemen negative, maka perlu dilakukan
uji lainnya. Untuk menguji adanya zat kebal (antiodi) perlu dilakukan uji
neutralisasi.
DIAGNOSIS BANDING
Cukup banyak
penyakit-penyakit yang memperlihatkan gejala mirip PMK yang harus
diperhitungkan sebagai diagnosis banding, yaitu a.l.
1.
Vesculae stomatitis, mirip PMK hanya
saja penyakit ini juga dapat mengenai hewan berkuku satu (kuda, keledai,dll)
demikian pula berlawanan dengan PMK, penyakit ini morbiditasnya rendah
2.
Vesicular exanthema. Mirip PMK tetapi
hewan yang dapat diserang hanyalah ternak babi. Sepanjang ini penyakit
vesicular exanthema belum pernah dilaporkan di Indonesia
3.
Rinderpest. Penyakit ini mirip sekali dengan PMK
dengan morbiditas tinggi, tetapi mortalitasnya juga tinggi lain dengan PMK yang
angka mortalitasnya rendah. Selain itu Rinder-pest
memperlihatkan pula adanya perdarahan-perdarahan umum yang disertai terjadinya
erosi-erosi dan nekrosis pada kelenjar-kelenjar limfe. Rinder-pest sudah sejak lama berhasil diberantas dari bumi
Indonesia.
4.
Penyakit
mucosal (Mucosal disease). Penyakit ini morbiditasnya rendah tidak
seperti PMK. Hewan yang diserang biasanya yang muda, antara umur 3 bulan sampai
2 tahun. Kelainan-kelainan dimulut sama dengan PMK, tetapi penyakit ini
menimbulkan gejala-gejala lain berupa diare (kadang berdarah) dan terjadi
necrosis-necrosis jaringan disekitar mulut.
PENGOBATAN
Tidak dilakukan
pengobatan, karena pengobatan tidak menghambat tanda dan gejala. Disamping itu
pengobatan tidak akan menghentikan penularan dan penyebaran virus ke wilayah
disekitarnya.
PENCEGAHAN
Pencegahan
dilakukan dengan pengetatan lalu-lintas hewan dan vaksinasi. Di kelompok
wilayah baru yang sedang dijangkiti PMK, sebaiknya penderita dieliminasi,
kerugiannya akan lebih kecil. Hewan yang telah divaksinasi dan berhasil sembuh
dari infeksi alam akan mempunyai kekebalan selama 4-12 bulan tetapi hewan yang
kebal terhadap satu tipe/subtype tdak terlindung dari tipe/subtype lainnya.
PERATURAN DAN PERUNDANGAN
Prosedur karantina
merupakan kunci pencegahan masuknya virus ke suatu negara atau wilayah. Banyak
peraturan diberlakukan, mulai dari impor-ekspor ternak hidup, bahan-bahan asal
peternakan, baik segar atau yang telah diawetkan. Peralatan peternakan (apalagi
yang bekas pakai) perlu diawasi pula. Bahan makanan, baik untuk hewan maupun
manusiaa yang berasal dari wilayah tercemar PMK, seperti jagung, tepung
tulang/daging, kedelai, dll akan ditolak masuk ke wilayah bebas PMK.
Turis-turis penumpang apapun (darat, laut, udara) yang berasal dari daerah
terjangkit harus melalui prosedur pemeriksaan karantina yang sangat ketat.
Dalam suatu percobaan
ternyata virus PMK dapat ditularkan melalui Inseminasi Buatan, demikian pula
produk-produk biologic, seperti vaccinia,
vaksin hog-cholera dan ekstrak pituitary. Virus PMK juga masih bisa hidup
dalam kulit hewan, bahan yang diasin atau dikeringkan. Ini pulalah sebabnya
untuk mencegah masuknya virus PMK ke suatu wilayah harus pula dilarang masuknya
bahan/barang-barang seperti telah disebutkan diatas.
Akhir-akhir ini
timbul masalah impor daging dan bahan makanan dari daerah yang belum dinyatakan
bebas PMK, untuk ternak/daging dari India, Inggris, Eropa, Amerika Latin
(Argentina). Semuanya itu harus dengan tegas ditolak ke Indonesia. Oleh OIE
telah dikeluarkan Daftar A, B, dan C. PMK beserta Rinderpest dan Bovine
Pleuropneumonia contagiosa termasuk kedalam daftar A versi OIE tsb
Lalu lintas hewan
serta produk-produk peternakan khususnya dan pertanian pada umumnya diatur oleh
OIE, antara lain dalam artikel-artikel sbb:
Artikel 2.1.1.13 : impor dari wilayah terinfeksi
PMK, tatacara veteriner yang diperlukan adalah:
·
Embryo/ova
sapi, diperlukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Internasional yang menyatakan
bahwa donor betina tidak menunjukkan tanda-tanda klinik PMK pada waktu
pengumpulan dilakukan. Hewan tsb juga harus berada disuatu tempat yang tidak
ada lalu lintas hewan lainnya selama 30 hari sebelum pengumpulan, serta wilayah
seluas diameter 10 km yang tidak ada PMK selama 30 hari sebelum dan sesudah
pengumpulan dilakukan
·
Embryio/ova
yang dikumpulkan, diproses, disimpan dan diperlakukan tsb dalam aturan tambahan
(lapiran 4.2.3.1)
Artikel 2.1.1.14. Impor berasal dari wilayah bebas
PMK atau wilayah yang tidak melakukan vaksinasi terhadap PMK, tatalaksananya
adalah sbb:
·
Untuk
daging segar (ternasuk offals) yang
berasal dari hewan yang rentan terhadap PMK, perlu sertifikat sanitari
internasional (International Sanitary
Certificate) yang menyatakan . Hewaan potong tsb tidak divaksinasi dan
dipotong di RPH yang terletak di wilayah bebas PMK sebelum dan sesudah
pemotongan. bebas PMK
·
Dipotong
di Rumah Pemotongan Hewan yang diketahui bebas PMK sebelum dan sesudah
pemotongan dilakukan
Artikel 2.1.1.15. Impor dari wilayah bebas PMK,
tetapi vaksinasi terhadap PMK dilakukan. Tatalaksananya sbb:
·
Daging
sapi segar (tidak termasuk ofals),
diperlukan surat keterangan sanitari internasional yang menyatakan bahwa semua
bahan berasal dari hewan yang tinggal diwilayah bebas PMK paling sedikit 3
bulan sebelum dipotong. Hewan harus dipotong di RPH yang terletak diwilayah
bebas PMK sebelum dan sesudah pemotongan.
·
Daging
bebas tulang (deboned carcasses) yang
telah dihilangkan kelenjar-kelenjar limfe utama (major lymphatic glands) darinya. Sebelum dipisahkan dari tulangnya,
bahan/daging telah disimpan dalam ruangan “pelayuan” (maturation room) dengan temperature 2 C paling sedikit selama 24
jam setelah dipotong dan dalam pH < 6.0 yang diukur dari tengah otot longisimus
dorsi dari setiap belahan karkas.
·
Bila
daging diimpor kesuatu wilayah atau daerah yang status nya sama terhadap PMK
atau kedalam wilayah yang melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin PMK
dengan galur yang sama dengan daerah asal daging. Dalam hal ini pelayuan dan
pemisahan dari tulang tidak disyaratkan.
Artikel 2.1.1.16. Impor berasal dari negara atau
wilayah bebas PMK tempat vaksinasi dilakukan. Tatalaksana sbb:
·
Untuk
daging segar (termasuk offals) atau
produk-produk daging babi dan ruminansia selain sapi, diperlukan sertifikat
sanitari internasional yang menyatakan bahwa hewan sudah berada diwilayah itu
sejak lahir atau didatangkan dari wilayah bebas PMK yang telah melakukan
vaksinasi
Lepas dari persyaratan
taknis tsb, karena Bangsa Indonesia sebahagian besar beragama Islam, maka juga
diperlukan persyaratan tambahan sedemikian rupa sehingga konsumen Indonesia
memperoleh daging yang halal dan thoyib untuk kemanan bathiniah. Untuk
memperoleh daging yang memenuhi juga syarat halal dan thojib tsb diperlukan
prosedur pemotongan hewan sbb:
·
Hewan
potong adalah hewan halal menurut syariat Islam.
·
Hewan
potong itu telah cukup istirahat, tidak stress dan tidak mengalami perlakuan
kejam
·
Pemotongan
hewan dilakukan oleh orang muslim
·
Dihadapkan
kearah kiblat dan menyebut asma Allah swt
·
Pemotongan
dilakukan tiga “jalan” : kerongkongan (oesophagus),
jalan nafas (trachea) dan pembuluh
darah (vena jugularis) dipotong
dipangkal leher
·
Pemotongan
dilakukan dengan pisau yang sangat tajam sekaligus
Indonesia yang
telah berpuluh tahun berjuang membebaskan negara dari PMK setelah menghabiskan
sekian banyak dana, tenaga dan waktu janganlah sampai dicemarkan kembali hanya
karena ingin mengimpor bahan-bahan seperti tsb yang hanya dilihat dari aspek
keuntungan finansial saja
KESEHATAN MASYARAKAT
Ternak penderita
PMK boleh dipotong baik di RPH atau
ditempat untuk menghindari lalu-lintas hewan
agar tidak mencemari lingkungan lain atau menulari hewan ternak lainnya.
Daging asal hewan penderita PMK boleh dijual belikan dengan bersyarat yaitu setelah dilayukan selama 24 jam, sedangkan tulang, jerohan, kaki dan
kepalanya harus direbus dahulu. Kulitnya baru boleh keluar dari tempat
pemotongan setelah direbus atau dikeringkan dengan sempurna, apabila dipandang
pengeluaran itu tidak akan menimbulkan kemungkinan penyebaran viru PMK.
Dalam air susu
hewan penderita banyak sekali mengandung virus PMK. Dalam hal ini pasteurisasi
tidak dapat membunuh virus PMK, karena virus bersembunyi didalam bahan-bahan
asal susu seperti lemak dan sisa-sisa sel.
REFERENSI
Anonim : Merck’s Veterinary Manual, 7ed (Merck’s Co. Inc,1991)
OIE : Terretrial Animal
Health Code 15th Ed, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar